Pada kurikulum 2013, kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab disebut Pramuka,
akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik
di Sekolah Dasar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh
menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap
menjadi kegiatan ekstrakurikuler.
“Komposisi proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan
ekstrakurikuler,” katanya kepada wartawan usai penandatangan Nota
Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa
(20/11).
Menteri Nuh mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam
menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar
legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang
dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan,
kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. "Dari sisi
organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu
ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/ MI," ucapnya.
Rencana ini masih akan dimatangkan dengan melibatkan pihak lain.
Mendikbud menuturkan, akan ada segitiga yang akan terlibat dalam
pematangan konsep Pramuka menjadi ekskul wajib, yaitu segitiga antara
Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.
Berita diambil dari: kemdiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar